Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Kompas.com - 05/03/2022, 07:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran bisa disimak secara lengkap dalam berita berikut ini. 

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Pada akta kelahiran tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir. Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh orang tua yang akan membuatkan akta kelahiran bagi anak mereka.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri

Syarat membuat akta kelahiran

Berikut syarat membuat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:

  • Surat keterangan kelahiran
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga
  • KTP-elektronik

Prosedur pencatatan kelahiran 

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon. 

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com