KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, pekerja/buruh bisa mencairkan dana JHT-nya, termasuk mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri tanpa menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal ini karena Menaker Ida Fauziyah masih memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Lantaran masih digodoknya Permenaker No.2 Tahun 2022, Menaker Ida menegaskan, maka aturan yang masih berlaku terkait JHT mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Lalu, siapa saja peserta yang bisa mengeklaim JHT sesuai Permenaker No. 19 Tahun 2015?
Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indoensia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:
Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK
Dalam Permenaker No.19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:
Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.
Sedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:
Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Baca juga: Setelah 1 Bulan Berpolemik, Pemerintah Bilang Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:
Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.