Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri

Kompas.com - 16/01/2022, 11:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak dari pasangan nikah siri kini dapat memiliki akta kelahiran

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kelahiran merupakan hak bagi setiap anak.

"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui Instagram @zudanarifofficial, 21 Oktober 2021.

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Syarat pembuatan akta kelahiran

Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.

Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit. 

Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Syarat pembuatan akta kelahiran Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:

  1. KTP kedua orangtua
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
  4. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Baca juga: Jepang Diterjang Tsunami, 210.000 Warga Diminta Jauhi Pantai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com