Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri

Kompas.com - 16/01/2022, 11:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak dari pasangan nikah siri kini dapat memiliki akta kelahiran

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kelahiran merupakan hak bagi setiap anak.

"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui Instagram @zudanarifofficial, 21 Oktober 2021.

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Syarat pembuatan akta kelahiran

Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.

Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit. 

Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Syarat pembuatan akta kelahiran Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:

  1. KTP kedua orangtua
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
  4. Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Baca juga: Jepang Diterjang Tsunami, 210.000 Warga Diminta Jauhi Pantai

 

Cara pembuatan akta kelahiran

Zudan mengatakan untuk mengurus akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri tetap dilakukan di Dukcapil sesuai alamat e-KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang Dukcapil setempat
  2. Membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  3. Mengisi SPTJM
  4. Menunggu Akta Kelahiran diproses.

Zudan mengatakan untuk pembuatan Akta Kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Tonga Dihantam Tsunami, Raja Tonga Tupou VI Dievakuasi

Syarat pembuatan KK pasangan nikah siri

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjelaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," jelas Zudan, dikutip dari Kompas.com (7/10/2021).

Tentang nikah siri

 

Dijelaskan dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan demikian, sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum. Baik pernikahan tersebut dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan). 

Baca juga: Siapa Sandiah Ibu Kasur yang Jadi Google Doodle Hari Ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com