KOMPAS.com - Cara, syarat, dan biaya pembuatan akta kelahiran bisa disimak secara lengkap dalam berita berikut ini.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).
Pada akta kelahiran tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir. Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh orang tua yang akan membuatkan akta kelahiran bagi anak mereka.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri
Berikut syarat membuat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di Kelurahan.
Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing. Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu. Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Termausk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
Baca juga: Kisah Anak dengan Nama 19 Kata: Ganti Nama dan Akhirnya Dapat Akta Kelahiran
Dilansir dari Indoensiabaik.co.id, bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.
1. Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:
2. Mengisi Formulir F-2 01
3. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
4. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.
Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, sekarang masyarakat Indonesia dapat mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang.
Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Nama Anak Terlau Panjang Sulit Punya Akta Kelahiran, Dukcapil: Maksimal 55 Karakter!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.