Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tips Membeli Rumah Bekas, Perhatikan Hal Berikut!

Kompas.com - 03/03/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana memiliki rumah sendiri, membeli rumah bekas merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih.

Selain mempersingkat waktu pembangunan, membeli rumah bekas juga bisa langsung Anda tempati.

Namun, pada kasus tertentu, membeli rumah bekas menimbulkan keraguan karena bangunan sudah didirikan pada waktu cukup lama dan diperlukan ketelitian ekstra untuk mengecek kekokohannya.

Baca juga: Mengenali Struktur dan Pondasi Bangunan Tahan Gempa, seperti Apa?

Berikut 9 tips membeli rumah bekas yang penting dipertimbangkan:

1. Lokasi

Arsitek dari SAIA Architecture Ariko Andikabina mengatakan, pertimbangan pertama dalam membeli rumah bekas yakni lokasi.

Menurutnya, lokasi rumah yang bakal dihuni ini penting, apakah letaknya dekat dengan tempat kerja, atau terletak di lokasi strategis tertentu dengan nilai tertentu.

"Makanya ada istilah rumah Menteng, Kebayoran, dan lainnya," ujar Ariko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Tips Membangun Rumah Tingkat, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

2. Terhubung dengan fasilitas pendukung

Faktor kedua yang perlu dipertimbangkan adalah keterhubungan rumah dengan fasilitas pendukung.

Adapun fasilitas pendukung yang dimaksud yakni mulai dari infrastruktur, transportasi, adanya stasiun transportasi umum, akses jalan, akses jalan tol, dan lainnya.

"Kemudian, ketersediaan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, pasar, dan lainnya," ujar Ariko.

Baca juga: Pengobatan untuk Meringankan Gejala Omicron Sewaktu Isoman di Rumah

3. Kondisi bangunan

Proyek perumahan di kawasan Karawaci, Tangerang, Sabtu (19/2/2022). Kawasan tersebut tumbuh menjadi kawasan hunian yang ditandai dengan banyaknya proyek perumahan, serta
pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Proyek perumahan di kawasan Karawaci, Tangerang, Sabtu (19/2/2022). Kawasan tersebut tumbuh menjadi kawasan hunian yang ditandai dengan banyaknya proyek perumahan, serta pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Faktor ketiga yang penting untuk diperhatikan adalah kondisi bangunan.

Ariko mengatakan, sebelum membeli rumah patut untuk mempertimbangkan apakah kondisi bangunannya siap pakai atau masih perlu dilakukan perbaikan (renovasi).

Menurut dia, jika berbicara soal perbaikan rumah, dicermati kembali kira-kira sejauh mana calon pemilik rumah baru melakukan perbaikan, bagaimana kondisi struktur bangunan.

"Selama struktur bangunan masih layak, tidak ada kerusakan, maka rumah tersebut dapat ditinggali kembali," ujar Ariko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com