"Tapi ada juga yang cari rumah untuk dirubuhkan dan bangun baru, karena yang dicari lokasi tanah yang strategis," lanjut dia.
Baca juga: 10 Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah, Apa Saja?
Ariko mengatakan, ada baiknya calon pembeli rumah memastikan apakah rumah ini masih terikat dengan cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau over kredit atau tidak.
"Pastikan juga apakah over kredit atau tidak. Ini juga jadi faktor yang perlu dipertimbangkan," ujar Ariko.
Ia juga mengimbau kepada calon pembeli untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam status bersih, dan bukan rumah sengketa, atau masih dalam penjaminan ke lembaga keuangan.
Baca juga: Lebih Baik Mana antara Beton atau Bata Merah untuk Dinding Rumah?
Di sisi lain, Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ashar Saputra mengatakan, sebelum membeli rumah bekas, hal pertama yang perlu dicari tahu adalah pihak yang membangun rumah tersebut.
"Apakah rumah tersebut dibangun oleh developer atau oleh tukang biasa," ujar Ashar terpisah, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, jika rumah dibangun oleh developer, biasanya memiliki dokumen spesifikasinya.
Dengan demikian bisa diketahui apakah bahan-bahan yang digunakan adalah bahan yang baik atau tidak.
Baca juga: 7 Alasan Kenapa Harus Memiliki Rumah Sendiri
Kemudian, penting juga untuk mengetahui surat-surat IMB dan sertifikat tanah.
"Di mana rumah bekas itu berada, apakah tidak ada masalah dengan sertifikat tanah dan IMB-nya," kata dia.
Selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan secara visual, untuk mengetahui adanya kerusakan yang terjadi.
Misalnya, kerusakan yang bisa diamati seperti, apakah ada bekas kebocoran pada plafond, apakah ada retakan-retakan pada dinding maupun balok dan kolom.
Baca juga: Tips Memaksimalkan Lahan Rumah Tipe 40/60, seperti Apa?
Berikutnya adalah pemeriksaan kondisi pencahayaan dan penghawaan.
Apakah dengan pencahayaan dan penghawaan alami, rumah sudah terasa sejuk atau segar, tidak pengap, dan tidak lembab.