Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.
Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:
Setelah itu pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda. Lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada.
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan SKPI.
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.
Berkas yang harus dibawa adalah:
Baca juga: Viral, Foto Satu Buah Nangka Dijual Seharga Rp 3,1 Juta, Ini Alasannya
Kemudian pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa selesai dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.
Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.