KOMPAS.com - Twit unggahan foto memperlihatkan ijazah yang robek disebut karena dicakar hewan peliharaan, viral pada Senin, (21/2/2022).
Dalam foto yang dibagikan oleh akun Twitter ini, terlihat ijazah sebuah sekolah tercabik-cabik di bagian bawah.
Pengirim menanyakan apakah ijazah yang telah rusak bisa diperbaiki. Unggahan tersebut mendapat perhatian warganet.
Beragam saran diberikan seperti lapor ke Tata Usaha (TU) sekolah, lapor ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), hingga mengumpulkan sobekan-sobekannya dan menambalnya.
Apakah ijazah yang tercabik-cabik bisa diperbaiki?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, ijazah yang rusak atau hilang bisa diurus hingga dinas pendidikan.
Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB ini bisa dilakukan jika ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
"Dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai," kata Anang pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Dia mengatakan terkait prosedurnya diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.
"Prosedurnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014," ujar Anang.
Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1) tentang penerbitan ijazah rusak yaitu sebagai berikut:
"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai."
Cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang
Jika ijazah rusak atau hilang, ijazah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Untuk mengurusnya Anda harus mendatangi beberapa tempat.
Dilansir laman Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
1. Lapor ke polsek
Langkah pertama adalah pergi ke polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.
Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:
2. Lapor ke sekolah
Setelah itu pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda. Lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada.
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan SKPI.
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.
Berkas yang harus dibawa adalah:
3. Lapor ke Dinas Pendidikan
Kemudian pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa selesai dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.
4. Terbit SKPI
Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/170000065/viral-unggahan-ijazah-rusak-dan-robek-bisakah-diganti-