Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti?

KOMPAS.com - Twit unggahan foto memperlihatkan ijazah yang robek disebut karena dicakar hewan peliharaan, viral pada Senin, (21/2/2022).

Dalam foto yang dibagikan oleh akun Twitter ini, terlihat ijazah sebuah sekolah tercabik-cabik di bagian bawah.

Pengirim menanyakan apakah ijazah yang telah rusak bisa diperbaiki. Unggahan tersebut mendapat perhatian warganet.

Beragam saran diberikan seperti lapor ke Tata Usaha (TU) sekolah, lapor ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), hingga mengumpulkan sobekan-sobekannya dan menambalnya.

Apakah ijazah yang tercabik-cabik bisa diperbaiki?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, ijazah yang rusak atau hilang bisa diurus hingga dinas pendidikan.

Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB ini bisa dilakukan jika ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

"Dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai," kata Anang pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan terkait prosedurnya diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.

"Prosedurnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014," ujar Anang.

Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1) tentang penerbitan ijazah rusak yaitu sebagai berikut:

"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai."

Cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang

Jika ijazah rusak atau hilang, ijazah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Untuk mengurusnya Anda harus mendatangi beberapa tempat.

Dilansir laman Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

1. Lapor ke polsek

Langkah pertama adalah pergi ke polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.

Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.

Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:

  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi KTP.

2. Lapor ke sekolah

Setelah itu pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda. Lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada.

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan SKPI.

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.

Berkas yang harus dibawa adalah:

3. Lapor ke Dinas Pendidikan

Kemudian pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar).

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa selesai dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.

4. Terbit SKPI

Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/170000065/viral-unggahan-ijazah-rusak-dan-robek-bisakah-diganti-

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke