KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan instruksi presiden terkait BPJS Kesehatan.
Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
Dalam praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umroh, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Selengkapnya, berikut ini sejumlah layanan publik yang mensyaratkan pemohon harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Melansir Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut:
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak dan Dendanya