KOMPAS.com – BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam mengurus sejumlah layanan publik, seperti jual beli tanah, bikin SIM dan STNK, hingga syarat haji dan umrah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022.
Lantas, selain layanan publik yang disebutkan di atas, apa saja layanan publik lainnya yang mewajibkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan? Berikut ini daftaranya.
Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS
Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam dictum kedua angka 17 dalam Inpres tersebut yang berbunyi:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas yakni 1, 2, ataupun kelas 3.
Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Ini Layanan Publik yang Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan