Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag

Kompas.com - 19/02/2022, 17:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional baru-baru ini.

Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satunya adalah Kementerian Agama. Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:

"mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

"mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Bagaimana tanggapan Kementerian Agama?

Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah

Penjelasan Kemenag

Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.

Jaja menjelaskan, saat ini ketentuan tersebut dalam proses pembahasan.

"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Dia menambahkan, meski belum diwajibkan, harapannya jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.

"Saat keberangkatan diharapkan keberangkatan jemaah sudah memiliki BPJS," ujar Jaja.

Baca juga: Soal Kontroversi Haji di Metaverse, Ini Penjelasan MUI

Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:

"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com