Menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 yang menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Ksehatan.
"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Meski demikian Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.
Menurut Jaelani ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag
Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagaimana bunyi instruksi presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana instrukti Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS