Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 22/02/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

2. Santri

Masih pada instruksi yang sama, pada urutan 5 berbunyi:

"Menteri Agama untuk:

c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Pada poin 5(c), mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati.

Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS

3. Ibadah haji/umrah

Kemudian, pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 5(a), pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden kepada Menteri Agama sebagai berikut: 

a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,

Terkait kebijakan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/2/2022), Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.

4. Jual beli tanah

Selanjutnya, pada inpres angka 17 dalam Inpres tersebut berbunyi:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Mengenai hal itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal itu.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas yakni 1, 2, ataupun kelas 3.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com