Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi: Vaksin Covid-19 Saat Hamil Membantu Lindungi Bayi Setelah Lahir

Kompas.com - 16/02/2022, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Vaksinasi Covid-19 pada perempuan hamil dinilai dapat membantu mencegah rawat inap Covid-19 pada bayi setelah mereka lahir.

Penjelasan tersebut diungkapkan peneliti AS dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC).

Peneliti mengamati anak-anak di bawah enam bulan antara Juli 2021 dan Januari 2022 dari beberapa rumah sakit anak di Amerika Serikat. 

Temuan ini menjelaskan manfaat vaksinasi selama kehamilan meluas ke bayi untuk menerima vaksin.

Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya

 

Vaksin pada perempuan hamil

Perempuan hamil termasuk ke dalam kelompok yang rentan terkena Covid-19.

Berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala berat bahkan meninggal dunia.

Selain itu, dilansir dari Reuters, Rabu (16/2/2022), ibu hamil yang terpapar virus Covid-19 berisiko melahiran bayi prematur, bayi meninggal, dan komplikasi kelahiran lainnya.

Oleh karena itu, ibu hamil sangat disarankan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Lantas, apakah ibu hamil boleh divaksin?

Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Penjelasan CDC

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Amerika Serikat (CDC) menyatakan, vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada ibu hamil dapat mencegah potensi rawat inap ketika bayi itu lahir.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan selama enam bulan, yakni pada bulan Juli 2021 hingga Januari 2022.

Selama 6 bulan itu, CDC melakukan analisa data dari 379 bayi yang dirawat di rumah sakit. Sebanyak 176 bayi yang dirawat dikarenakan terpapar Covid-19, sementara 203 sisanya dirawat karena masalah lainnya.

 

Vaksin cegah rawat inap apabila terinfeksi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada ibu hamil juga efektif mencegah rawat inap pada bayi. Angka keefektivan tersebut mencapai 61 persen.

Bahkan, ibu hamil yang menerima vaksinasi Covid-19 mulai 21 minggu sampai 14 hari sebelum melahirkan memperoleh perlindungan lebih besar terhadap paparan virus corona. Perlindungan tersebut mencapai 80 persen.

"Saat ini kami ingin memastikan bahwa kami melindungi ibu dan bayinya," kata Dana Meaney-Delman Kepala Cabang Penelitian dan Pencegahan Pemantauan Hasil Bayi, CDC, dilansir dari Reuters, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Namun angka efektivitas tersebut akan turun menjadi 32 persen apabila ibu hamil melakukan inokulasi saat proses kehamilan.

Tak hanya ibu hamil, CDC juga menyarankan agar ibu yang sedang menyusui bayinya dan wanita yang sedang dalam program kehamilan agar melakukan vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 pada wanita hamil tidak berpengaruh terhadap kelahiran bayi prematur.

Baca juga: Vaksin Booster Ibu Hamil, Ini Syarat dan Vaksin yang Bisa Digunakan

Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022), Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.

Baca juga: Membandingkan Efektivitas Vaksin Booster: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna

 

Syarat ibu hamil yang boleh menerima vaksin Covid-19

Sebelum menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani pemeriksaan proses skrining untuk mengetahui status kesehatannya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh divaksin Covid-19, antara lain:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Jika hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian. Apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda di usia kehamilan trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  3. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  5. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  6. Ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun, seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  7. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  8. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  9. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
  10. Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com