Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dokter Bahas Aborsi Dikecam Warganet, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 06/02/2022, 18:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter mengungkap permintaan pasien untuk aborsi atau menggugurkan kandungan, viral di media sosial. 

Hal itu setelah musik dan gestur dokter dalam video tersebut dinilai menghakimi, judgemental, dan berlawanan dengan tujuan edukasi.

Video tersebut mulanya diunggah oleh akun TikTok @dr.fistadiviamesiaspog. Namun, video itu telah dihapus.

Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet

Kemudian, akun ini mengunggah ulang video tersebut di media sosial Twitter, dan menjadi viral.

"Kok ada sih dokter kayak gini," demikian tulis narasi pemilik akun, Kamis (3/2/2022).

Sikap dan konten video itu lantas memancing perdebatan dari warganet, dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan seorang dokter.

Lalu seperti apa aturan soal aborsi di Indonesia?

Aturan soal aborsi

Aturan soal aborsi di Indonesia diatur dalam Pasal 75-77 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disebutkan kegiatan aborsi dilarang di Indonesia, kecuali dengan indikasi kesehatan dan korban pemerkosaan. Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 75

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77

Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana tanggapan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terkait video viral tersebut?

Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet

 

Akan dipanggil untuk diklarifikasi

Ketua Umum POGI, dr. Ari Kusuma Januarto mengaku turut prihatin dengan adanya video viral tersebut. Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dokter yang bersangkutan dalam waktu dekat.

"Kami juga akan melakukan klarifikasi, saya sudah serahkan kepada Ketua POGI Jawa Barat, karena kebetulan dokter itu domisilinya di Bogor," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (6/2/2022) siang.

"Dokter Sonny, Ketua POGI Jawa Barat akan melakukan pemanggilan pada hari Senin (7/2/2022) kepada yang bersangkutan," imbuh Ari.

Adapun pemanggilan itu, menurut Ari dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan alasan mengapa yang bersangkutan menyampaikan atau membuat konten yang viral tersebut.

Baca juga: Viral, Video Luhut Sibuk Teleponan Saat Jokowi Berpidato, Ini Kata Jubir

Dilakukan pembinaan

Ari melanjutkan, dalam pemanggilan itu, pihaknya sekaligus akan melakukan pembinaan terhadap dokter tersebut. Pembinaan tersebut terutama dalam hal penggunaan media sosial.

"Artinya kan dalam penggunaan medsos ini jadi multi-tafsir. Apalagi kami dokter, tentunya ada hal-hal yang dianggap kurang pas oleh masyarakat, walaupun mungkin dokternya tidak berniat ke arah situ, hanya berniat menyampaikan informasi, tapi kan tetep aja dianggap tidak pas karena ini menyangkut masalah etika dokter," kata Ari.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada dokter tersebut, Ari memastikan, apabila itu mengundang sesuatu hal yang tidak patut, akan diberikan teguran.

"Yang pasti kita akan melakukan klaifikasi dan tentunya pembinaan terhadap anggota kita, dalam penggunaan medsos harus berhati-hati," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik

 

Klarifikasi dokter

Dalam video terpisah, dokter tersebut mengatakan video yang dibuatnya itu bertujuan untuk memberi edukasi terkait aborsi.

"Maksud saya kemarin untuk edukasi tapi orang mungkin nangkapnya salah karena saya sepertinya nge-judge si pasien itu. Tapi kan saya cuma pakai tren TikTok sekarang ya yang pakai lagu itu, tapi ya karena itu saya takedown saja daripada bikin polemik," kata dia.

Dia mengaku hanya ingin agar banyak orang tahu bahwa aborsi merupakan kegiatan yang dilarang.

"Sedangkan indikasi medis dilakukannya aborsi itu bisa karena kehamilan tidak berkembang, bisa karena memang sudah keguguran, ada sisa kehamilannya, atau memang janinnya cacat. Itu kan ada tulisannya di UU tadi," ucapnya.

@dr.fistadiviamesiaspog hi guyss.. udh yaa jgn dibahas2 lg terutama di twitter keluarga agak gak nyaman kalo ikt kebawa2 ya. lbh jelas soal aborsi di indonesia #infokes ? original sound - Fista Divi Amesia

Dia berharap, video viralnya tak lagi menjadi kontroversi. Dia juga meminta maaf kepada pihak yang tersinggung atas videonya.

"Saya akan lebih hati-hati lagi, saya juga mungkin akan lebih berhati-hati membuat konten yang mungkin menyinggung orang-orang yang kesannya seperti meremehkan, saya minta maaf kalau soal urusan itu," ucap dia.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran

 Nah, itulah aturan mengenai hukum melakukan aborsi yang berlaku di Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com