Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Dokter Bahas Aborsi Dikecam Warganet, Bagaimana Hukumnya?

Hal itu setelah musik dan gestur dokter dalam video tersebut dinilai menghakimi, judgemental, dan berlawanan dengan tujuan edukasi.

Video tersebut mulanya diunggah oleh akun TikTok @dr.fistadiviamesiaspog. Namun, video itu telah dihapus.

Kemudian, akun ini mengunggah ulang video tersebut di media sosial Twitter, dan menjadi viral.

"Kok ada sih dokter kayak gini," demikian tulis narasi pemilik akun, Kamis (3/2/2022).

Lalu seperti apa aturan soal aborsi di Indonesia?

Aturan soal aborsi

Aturan soal aborsi di Indonesia diatur dalam Pasal 75-77 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disebutkan kegiatan aborsi dilarang di Indonesia, kecuali dengan indikasi kesehatan dan korban pemerkosaan. Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 75

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77

Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana tanggapan Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) terkait video viral tersebut?


Akan dipanggil untuk diklarifikasi

Ketua Umum POGI, dr. Ari Kusuma Januarto mengaku turut prihatin dengan adanya video viral tersebut. Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dokter yang bersangkutan dalam waktu dekat.

"Kami juga akan melakukan klarifikasi, saya sudah serahkan kepada Ketua POGI Jawa Barat, karena kebetulan dokter itu domisilinya di Bogor," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (6/2/2022) siang.

"Dokter Sonny, Ketua POGI Jawa Barat akan melakukan pemanggilan pada hari Senin (7/2/2022) kepada yang bersangkutan," imbuh Ari.

Adapun pemanggilan itu, menurut Ari dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan alasan mengapa yang bersangkutan menyampaikan atau membuat konten yang viral tersebut.

Dilakukan pembinaan

Ari melanjutkan, dalam pemanggilan itu, pihaknya sekaligus akan melakukan pembinaan terhadap dokter tersebut. Pembinaan tersebut terutama dalam hal penggunaan media sosial.

"Artinya kan dalam penggunaan medsos ini jadi multi-tafsir. Apalagi kami dokter, tentunya ada hal-hal yang dianggap kurang pas oleh masyarakat, walaupun mungkin dokternya tidak berniat ke arah situ, hanya berniat menyampaikan informasi, tapi kan tetep aja dianggap tidak pas karena ini menyangkut masalah etika dokter," kata Ari.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada dokter tersebut, Ari memastikan, apabila itu mengundang sesuatu hal yang tidak patut, akan diberikan teguran.

"Yang pasti kita akan melakukan klaifikasi dan tentunya pembinaan terhadap anggota kita, dalam penggunaan medsos harus berhati-hati," tandasnya.


Klarifikasi dokter

Dalam video terpisah, dokter tersebut mengatakan video yang dibuatnya itu bertujuan untuk memberi edukasi terkait aborsi.

"Maksud saya kemarin untuk edukasi tapi orang mungkin nangkapnya salah karena saya sepertinya nge-judge si pasien itu. Tapi kan saya cuma pakai tren TikTok sekarang ya yang pakai lagu itu, tapi ya karena itu saya takedown saja daripada bikin polemik," kata dia.

Dia mengaku hanya ingin agar banyak orang tahu bahwa aborsi merupakan kegiatan yang dilarang.

"Sedangkan indikasi medis dilakukannya aborsi itu bisa karena kehamilan tidak berkembang, bisa karena memang sudah keguguran, ada sisa kehamilannya, atau memang janinnya cacat. Itu kan ada tulisannya di UU tadi," ucapnya.

"Saya akan lebih hati-hati lagi, saya juga mungkin akan lebih berhati-hati membuat konten yang mungkin menyinggung orang-orang yang kesannya seperti meremehkan, saya minta maaf kalau soal urusan itu," ucap dia.

 Nah, itulah aturan mengenai hukum melakukan aborsi yang berlaku di Indonesia. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/06/180000565/ramai-soal-dokter-bahas-aborsi-dikecam-warganet-bagaimana-hukumnya

Terkini Lainnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke