Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Seputar Pencabutan Sanksi Indonesia oleh WADA

Kompas.com - 06/02/2022, 16:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Karenanya, LADI harus mempersiapkan hal tersebut dengan baik agar Indonesia tidak kembali terkena sanksi,

"Jadi, ini hanya langkah permulaan, kita boleh berbahagia karena bendera bisa berkibar lagi, tetapi kalau kita tidak hati-hati, kita bisa mendapatkan sanksi yang sama," jelas Okto.

Baca juga: Pencabutan Sanksi WADA Bukan Akhir, Satgas dan LADI Masih Punya Tugas Lain

4. LADI ganti nama

Setelah terbebas dari sanksi, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

Pergantian nama ini juga diresmikan secara langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudn Amali.

Okta mengatakan, pergantian nama dilakukan untuk mendorong LADI agar bisa turut berkontribusi di tingkat internasional.

"Kami percaya dengan pembentukan organisasi anti-doping yang baru, Insya Allah ini bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga berkontribusi untuk dunia," ucap Okto.

Sumber: Kompas.com Eris Eka Jaya (Penulis: Benediktus Agya Pradipta, Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: Firzie A Idris, Ferril Dennys)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com