KOMPAS.com - Badan Anti-Doping Dunia (WADA) secara resmi mencabut sanksi yang sempat diberikan kepada Indonesia.
WADA menjatuhkan sanksi karena Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinilai tidak menerapkan prosedur test distribution plan (TDP) secara efektif.
Alhasil, WADA memberikan sanksi kepada LADI yang berlaku satu tahun, terhitung sejak 7 Oktober 2021.
Sanksi tersebut membuat Indonesia tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di single event dan multi-event internasional.
Selain itu, Indonesia tidak diizinkan terpilih menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak berlakunya sanksi.
Baca juga: Beri Sanksi yang Membuat Merah Putih Tak Bisa Berkibar di Piala Thomas, Apa Itu WADA?
Namun, tak sampai satu tahun, Indonesia dipastikan terbebas dari sanksi WADA.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari memastikan hal tersebut saat berbicara dalam sesi konferensi pers di Wisma Kemenpora, Jakarta, Jumat (4/2/2022) sore WIB.
Dia pun menegaskan bahwa Indonesia kini sudah bisa mengibarkan bendera Merah Putih di pentas internasional.
"WADA pada 2 Februari telah mengumumkan bahwa LADI pada umumnya telah dianggap mematuhi WADA Code sehingga ancaman sanksi yang semula satu tahun berkurang drastis menjadi hanya tiga bulan setengah," kata Okto.
"Kami laporkan kepada Menpora dan para stakeholder olahraga Indonesia, bendera Merah Putih sudah bisa berkibar di ajang-ajang internasional," tutur Okto menegaskan.
Baca juga: WADA Resmi Cabut Sanksi Indonesia, Merah Putih Bisa Berkibar Lagi!
Adapun pembebasan sanksi WADA bukanlah akhir. Sebab, berdasarkan pernyataan Raja Sapta Oktohari, Satgas Percepatan sanksi dan LADI masih memiliki tugas lain.
Raja Sapta Oktohari menjelaskan, Satgas Percepatan Sanksi masih bertanggung jawab melakukan investigasi dan pengawasan terhadap eksistensi LADI.
"Bagi kami, sebagai satgas, dua madat utama sudah bisa diselesaikan sehingga mandat terakhir akan segera kami selesaikan yaitu investisgasi sembari tetap melakukan supervisi terhadap eksistensi LADI," ucap Okto.
"Itu merupakan komitmen kami terhadap WADA untuk mengawal pemulihan kembali kepatuhan LADI terhadap WADA," tutur Okto.
Baca juga: Teken MoU dengan LADI, Perbasi Bantu Pengambilan Sampel Doping
Sementara itu, menurut penjelasan Raja Sapta Oktohari, LADI masih harus melakukan sejumlah pekerjaan sebelum WADA melakukan peninjauan ulang pada tiga bulan mendatang.
LADI disebut perlu mempersiapkan hal tersebut dengan baik agar Indonesia tidak kembali terjerumus dalam situasi seperti ketika terkena sanksi.
"Dari informasi yang saya dapatkan, WADA akan meninjau ulang perkembangan dari Lembaga Anti-Doping Indonesia," kata Okto.
"Jadi, ini hanya langkah permulaan, kita boleh berbahagia karena bendera bisa berkibar lagi, tetapi kalu kita tidak hati-hati, kita bisa mendapatkan sanksi yang sama," demikian pernyataan Okto dalam laporannya terkait pembebasan sanksi WADA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.