Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Fakta Seputar Pencabutan Sanksi Indonesia oleh WADA

Pencabutan larangan ini diumumkan langsung melalui laman resmi WADA.

"Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan. Oleh karena itu, keduanya dihapus dari daftar negara yang tak patuh," tulis WADA dalam keterangan resminya.

Berikut 4 fakta seputar penghapusan sanksi WADA:

1. Merah putih bisa berkibar

Dengan pencabutan sanksi ini, Indonesia akhirnya diizinkan untuk mengibarkan kembali bendera Merah Putih di semua event.

Tak hanya itu, Indonesia juga bisa menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, hingga internasional.

"Kabar yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena Merah Putih dapat berkibar lagi," kata Ketua NOC Indonesia sekaligus Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari.

"Sanksi yang semula satu tahun, bisa selesai dalam waktu empat bulan. Ini upaya bersama. Kami mengurai benang kusut yang ada, yakni permasalah utama komunikasi, administrasi dan teknis," sambungnya.

Dengan pengalaman ini, Okto berharap agar Indonesia ke depan bisa membantu negara lain apabila yang memiliki masalah serupa.

2. Indonesia jadi Official Host APG 2022

Wakil Sekretaris Jenderal National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Rima Ferdianto mengatakan, pencabutan sanksi dari WADA sangat berpengaruh bagi status Indonesia sebagai tuan rumah APG 2022.

Sebab, status Indonesia selama periode sanksi masih sebagai Conditional Host.

"Dengan adanya pembebasan sanksi WADA tersebut, kini telah berubah menjadi Official Host atau tuan rumah resmi ASEAN Para Games 2022," kata Rima.

NPCI dalam waktu dekat akan meningkatkan intensitas koordinasi dengan ASEAN Para Sport Federation untuk membahasa persiapan APG 2022.

3. Pekerjaan rumah Satgas dan LADI

Meski Indonesia sudah terbebas dari sanksi WADA, Okto mengatakan bahwa Satgas dan LADI masih memiliki tugas lain, yaitu bertanggung jawab melakukan investigasi dan pengawasan terhadap eksistensi LADI.

Okto mengatakan, LADI juga masih harus melakukan sejumlah pekerjaan sebelum WADA melakukan peninjauan ulang pada tiga bulan mendatang.

Karenanya, LADI harus mempersiapkan hal tersebut dengan baik agar Indonesia tidak kembali terkena sanksi,

"Jadi, ini hanya langkah permulaan, kita boleh berbahagia karena bendera bisa berkibar lagi, tetapi kalau kita tidak hati-hati, kita bisa mendapatkan sanksi yang sama," jelas Okto.

4. LADI ganti nama

Setelah terbebas dari sanksi, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

Pergantian nama ini juga diresmikan secara langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudn Amali.

Okta mengatakan, pergantian nama dilakukan untuk mendorong LADI agar bisa turut berkontribusi di tingkat internasional.

"Kami percaya dengan pembentukan organisasi anti-doping yang baru, Insya Allah ini bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga berkontribusi untuk dunia," ucap Okto.

Sumber: Kompas.com Eris Eka Jaya (Penulis: Benediktus Agya Pradipta, Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: Firzie A Idris, Ferril Dennys)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/06/163000565/4-fakta-seputar-pencabutan-sanksi-indonesia-oleh-wada

Terkini Lainnya

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke