Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 01/02/2022, 15:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto spanduk bertuliskan "kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya", ramai di media sosial.

Foto spanduk tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook INFO CEGATAN NGAWI (ICN), Senin (31/1/2022).

Dalam spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu diketahui berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.

Tampak pula foto Kasat Lantas Polres Ngwi AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H., M.H terpampang dalam spanduk tersebut.

"Wis mulai dipasang lurr, tulisane 'KERETA KELINCI DILARANG BEROPERASI DI JALAN RAYA, BERBAHAYA'. Tidak ada jaminan keselamatan penumpang. Tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," demikian narasi yang dituliskan pengunggah.

Baca juga: Viral, Video Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Semarang, Ramai-ramai Terjun ke Tambak

Hingga Selasa (1/2/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 738 kali dan dikomentari 196 kali oleh warganet Facebook.

Mengapa kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya, bagaimana penjelasan polisi?

Kereta kelinci tidak berstandar SNI

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i membenarkan adanya spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Imam menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022) siang.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," kata Imam.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi

 

Pentingnya keselamatan masyarakat

Kereta kelinci di OW Waduk Gajah MungkurKOMPAS.com/NUR ROHMI AIDA Kereta kelinci di OW Waduk Gajah Mungkur

Lebih lanjut, Imam mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.

"Kita berbuat seperti itu karena sayang kepada saudara-saudara kami, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar dia.

"Bukan karena jika terjadi laka lantas tidak dapat Jasa Raharja, namum kami sangat sayang demi keselamatan saudara-saudara kami," imbuhnya.

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Polisi Saat Ditegur untuk Pakai Helm

Operasional kereta kelinci di tempat wisata

Imam menuturkan, diharapkan bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Pihaknya hanya bisa saling mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban.

"Apabila (kereta kelinci) mau operasional, silakan di tempat wisata," terang Imam.

Akan tetapi, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.

"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Fortuner dan Truk di Tol Ngawi-Solo, Ini Penjelasan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com