Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 01/02/2022, 13:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia.

Masa karantina yang semula 7 hari kini berkurang menjadi 5 hari.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022).

"Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap," kata dia.

Luhut mengatakan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. 

"Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal," ungkap Luhut.

Baca juga: Apakah Kasus Pertama Omicron di Indonesia Merupakan Transmisi Lokal?

Ketentuan pengurangan sistem karantina

Diketahui, ketentuan pengurangan sistem karantina tidak hanya berlaku pada warga negara Indonesia (WNI) saja, warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai PPLN juga dapat mendapatkan pengurangan waktu karantina.

Syaratnya, WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 dosis vaksinasi.

"Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," ucap Luhut.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Namun, jika PPLN tersebut belum memenuhi syarat vaksinasi ketika memasuki Indonesia, maka akan diberlakukan masa karantina 7 hari. 

Kebijakan 5 hari ini diberlakukan karena masa inklubasi varian Omicron berada di sekitar 3 hari.

"Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di sekitar 3 hari," katanya lagi.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Alasan karantina menjadi 5 hari

Selain alasan waktu inkubasi varian Omicron, pemerintah melakukan pengurangan masa karantina dikarenakan untuk mengurangi beban kapasitas isolasi di wisma atlet.

Nantinya wisma atlet yang digunakan untuk PPLN akan dipersiapkan pemerintah sebagai tempat isolasi terpusat seiring meningkatnya kasus Omicron, positif OTG, dan bergejala ringan.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, data Satgas Penanganan Covid-19 terdapat 10.185 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.353.370, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Indonesia Bersiap Hadapi 150.000 Kasus Covid-19, Menkes: Tidak Perlu Kaget

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo INgfografik: 10 Gejala Varian Virus Corona Omicron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com