KOMPAS.com - Hari ini 19 tahun yang lalu, atau tepatnya pada 1 Februari 2003, pemerintah resmi menetapkan Tahun Baru Imlek menjadi hari libur nasional.
Peristiwa itu bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2554 (shio kambing).
Presiden ke-4 Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berperan penting terhadap dicabutnya Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967 tersebut.
Setelah Gus Dur mencabut larangan itu, etnis Tionghoa bisa kembali merayakan Imlek dengan suka cita.
Baca juga: Link Download Twibbon Imlek 2022, Ucapan, dan Alasan Mengapa Disebut Tahun Macan Air
Melansir pemberitaan Kompas.com, 3 Januari 2022, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.
Isinya menyebut bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.
Hal ini tentunya menandai surutnya perayaan Imlek di Indonesia, sekaligus munculnya perlakuan berbeda pada etnis Tionghoa selain tidak diakuinya Konghucu sebagai agama di Indonesia.
Tekanan terhadap etnis Tionghoa pada masa Orde Baru membuat kemeriahan perayaan Imlek sempat menghilang di Indonesia.
Baca juga: Sejarah Imlek di Indonesia, dari Zaman Jepang, Orde Baru sampai Gus Dur