Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari
Pelaku perjalanan luar negeri dan jemaah umrah yang kembali ke Indonesia mulai Selasa (8/3/2022) hanya perlu karantina 1 hari saja.
Travel Update
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022
Pemerintah pertimbangkan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri jadi tiga hari, per 1 Maret 2022 jika situasi membaik.
Travel Update
16.021 Kasus Baru Covid-19, Lonjakan Omicron, dan Dipangkasnya Masa Karantina
16.021 Kasus Baru Covid-19, Lonjakan Omicron, dan Dipangkasnya Masa Karantina
Kasus Covid-19 di Indonesia terus merangkak naik. Namun, pemerintah justru mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri.
Nasional
Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah memperbaharui masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Seperti apa ketentuannya?
Tren
Kemenkes:10 Negara Penyumbang Kasus Omicron di Indonesia
Kemenkes:10 Negara Penyumbang Kasus Omicron di Indonesia
Dari 840 kasus Omicorn di Indonesia, sebanyak 174 kasus merupakan transmisi lokal dan 609 kasus berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads