Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto spanduk bertuliskan "kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya", ramai di media sosial.

Foto spanduk tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook INFO CEGATAN NGAWI (ICN), Senin (31/1/2022).

Dalam spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu diketahui berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.

Tampak pula foto Kasat Lantas Polres Ngwi AKP Zainul Imam Syafi'i, S.H., M.H terpampang dalam spanduk tersebut.

"Wis mulai dipasang lurr, tulisane 'KERETA KELINCI DILARANG BEROPERASI DI JALAN RAYA, BERBAHAYA'. Tidak ada jaminan keselamatan penumpang. Tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," demikian narasi yang dituliskan pengunggah.

Hingga Selasa (1/2/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 738 kali dan dikomentari 196 kali oleh warganet Facebook.

Mengapa kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya, bagaimana penjelasan polisi?

Kereta kelinci tidak berstandar SNI

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i membenarkan adanya spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Imam menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayaakan jalan," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022) siang.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.

"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," kata Imam.

Lebih lanjut, Imam mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.

"Kita berbuat seperti itu karena sayang kepada saudara-saudara kami, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar dia.

"Bukan karena jika terjadi laka lantas tidak dapat Jasa Raharja, namum kami sangat sayang demi keselamatan saudara-saudara kami," imbuhnya.

Operasional kereta kelinci di tempat wisata

Imam menuturkan, diharapkan bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Pihaknya hanya bisa saling mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban.

"Apabila (kereta kelinci) mau operasional, silakan di tempat wisata," terang Imam.

Akan tetapi, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.

"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/01/150000865/kereta-kelinci-dilarang-beroperasi-di-jalan-raya-ini-kata-polisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke