Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

Kompas.com - 28/01/2022, 16:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib membawa hasil skrining saat keberangkatan.

Hasil skrining tersebut berupa negatif rapid tes antigen atau PCR.

Mulai 27 Januari 2022, jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Dengan kata lain, uang tiket yang dikembalikan hanya 75 persen.

Hal itu sebagaimana dijelaskan KAI melalui akun Instagram resmi layanan pelanggan KAI, @kai121_ pada Kamis (27/1/2022).

Saat dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan adanya ketentuan tersebut.

"Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkait syarat naik KA jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19, di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020," ujar Joni, kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022) siang.

Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Beredar Undangan Tes Interview Rekrutmen Karyawan PT KAI, Waspada Penipuan!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com