KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib membawa hasil skrining saat keberangkatan.
Hasil skrining tersebut berupa negatif rapid tes antigen atau PCR.
Mulai 27 Januari 2022, jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
Dengan kata lain, uang tiket yang dikembalikan hanya 75 persen.
Hal itu sebagaimana dijelaskan KAI melalui akun Instagram resmi layanan pelanggan KAI, @kai121_ pada Kamis (27/1/2022).
Saat dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan adanya ketentuan tersebut.
"Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkait syarat naik KA jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19, di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020," ujar Joni, kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022) siang.
Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter
Baca juga: Beredar Undangan Tes Interview Rekrutmen Karyawan PT KAI, Waspada Penipuan!
Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket kereta api:
1. Hasil skrining antigen/PCR positif
- Jumlah refund: 100 persen
- Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
2. Perjalanan KA dibatalkan oleh perusahaan (KAI)
- Jumlah refund: 100 persen
- Pengajuan refund: di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H+14 hari dari tanggal keberangkatan KA, atau melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
- Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
Baca juga: Ramai soal Harga Kopi di Kereta Api Disebut Lebih Mahal Dibandingkan yang Dijual di Warung Pinggir Jalan, Kok Bisa?
3. Tidak menggunakan masker dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat boarding
- Jumlah refund: 100 persen
- Pengajuan refund: 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
- Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di stasiun keberangkatan.
4. Belum divaksin
- Jumlah refund: 100 persen
- Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
Baca juga: Spesifikasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Desainnya Terinspirasi Komodo
5. Tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/PCR
- Jumlah refund: 75 persen
- Pengajuan refund: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
- Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
6. Pembatalan atas keinginan penumpang
- Jumlah refund: 75 persen
- Pengajuan refund: di loket stasiun pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA, dan melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
- Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Target Molor Terus dan Tak Sesuai Janji
Daftar stasiun pembatalan
Adapun stasiun yang dapat menerima pembatalan adalah sebagai berikut:
- Stasiun Jakarta Kota
- Gambir
- Pasar Senen
- Bogor
- Bekasi
- Cikampek
- Purwakarta
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Brebes
- Tegal
- Pekalongan
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Cepu
- Purwokerto
- Kroya
- Cilacap
- Kutoarjo
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solobalapan
- Madiun
- Kertosono
- Kediri
- Jombang
- Blitar
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasarturi
- Sidoarjo
- Malang
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Ketapang
- Kalibaru
- Jember
- Probolinggo
- Pasuruan
- Medan
- Tebingtinggi
- Siantar
- Tanjungbalai
- Kisaran
- Rantauprapat
- Padang
- Kertapati
- Prabumulih
- Lubuklinggau
- Baturaja
- Kotabumi
- Tanjungkarang.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.