Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Cara Membersihkan WC dengan Pemutih dan Cuka, Apakah Berbahaya?

Kompas.com - 24/01/2022, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang berisi video tutorial membersihkan kerak di kamar mandi, beredar di sejumlah paltform media sosial.

Dalam video itu, terlihat seseorang mencampurkan pemutih pakaian dan cuka dengan takaran 2 banding 1.

Dia kemudian menyemprotkan campuran tersebut pada bagian kamar mandi yang berkerak. Hasilnya, kerak-kerak kamar mandi pun terlihat rontok.

Video tutorial itu pertama kali diunggah di media sosial TikTok oleh akun ini dan kini diunggah ulang di sejumlah media sosial lain.

Lantas, apa yang terjadi ketika mencampur pemutih dan asam sitrat? Apakah berbahaya? 

Baca juga: Viral, Unggahan Warganet soal Menara Saidah, padahal Kosong sejak 2007

Penjelasan ahli

Peneliti dan dosen toksikologi dari Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Budiawan mengatakan, pemutih pakaian mengandung zat aktif natrium hipoklorit.

Apabila zat itu dicampur dengan asam, maka akan terjadi kenaikan sifat keasamannya dan pelepasan gas klorin (C12).

"Bahan kimia tersebut dalam keadaan terlarut (larutan) tidak stabil dan mudah terurai, akan membebaskan gas klorin, terlebih ditambah zat atau bahan kimia bersifat asam," kata Budiawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Selain itu, pencampuran kedua zat tersebut juga berpotensi membentuk asam hipoklorit.

Menurut Budiawan, gas klorin berpotensi mengganggu sistem pernapasan dan menimbulkan efek pusing apabila terhirup.

"Sedangkan hipoklorit bersifat iritasi kulit, kulit terasa perih atau terbakar," jelas dia.

Baca juga: Sitrun, Senyawa Asam yang Ternyata Bisa Bantu Bersihkan Rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com