Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan E-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan E-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).