KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari warganet yang menanyakan apakah anak berusia lebih dari 21 tahun masih bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan agar ikut orangtua, beredar di media sosial pada Senin (17/1/2022).
"@BPJSKesehatanRI. Hallo Min, selamat Siang
Saya mau bertanya, sebelum usia 21 tahun, bpjs saya ikut bpjs orang tua karena ayah saya PNS. Karena saya sudah lewat 21 tahun jadi bpjs nya tidak bisa digunakan lagi min. Untuk anak rantau seperti saya, cara ngurus nya gimana ya min?" tulis akun Twitter ini.
Hal serupa juga ditanyakan oleh warganet lainnya.
"@BPJSKesehatanRI. Min mau tanya kalo usia anak ppu > 21 tahun gmn ya? Apa harus daftar mandiri atau gimana?" tulis akun Twitter ini.
Baca juga: Ada 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, Bagaimana Pemilihannya?
Lalu, bagaimana aturannya jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?
Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
PPU yang dimaksud terdiri atas:
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.