Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut ini tahapan untuk membuat E-KTP:
Pertama–tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
Anda harus datang sendiri ke kantor kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08.00 sampai jam 15.00.
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil E-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.
Semua proses pembuatan E-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan E-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Baca juga: Penjelasan Rumah Produksi soal Asal Usul dan Kabar Upin Ipin Meninggal