Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat E-KTP

Kompas.com - 18/01/2022, 17:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

 

Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Berikut ini tahapan untuk membuat E-KTP:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama–tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan

Anda harus datang sendiri ke kantor kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08.00 sampai jam 15.00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil E-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.

Semua proses pembuatan E-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan E-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Baca juga: Penjelasan Rumah Produksi soal Asal Usul dan Kabar Upin Ipin Meninggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Tren
Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Kronologi Aksi Percobaan Penculikan dan Pemerasan oleh Pengemudi GrabCar di Jakarta Barat

Tren
Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Penyebab Komputer atau Laptop Hang dan Cara Mengatasinya

Tren
Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Puluhan Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Dijatuhi Sanksi

Tren
Anakonda Terbesar di Dunia Ditemukan Mati, Diduga Ditembak Pemburu

Anakonda Terbesar di Dunia Ditemukan Mati, Diduga Ditembak Pemburu

Tren
Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Bikin NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Harus Diambil Sendiri?

Tren
Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa Selama Lebaran 2024

Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Jawa Selama Lebaran 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com