Lenny mengatakan Naufal harus menjalani kewajiban rawat jalan sesuai hasil asesmen BNNP.
Sebelumnya diberitakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, penangkapan Naufal Samudra dalam kasus narkoba merupakan pengembangan kasus dari Ridwan.
Ridwan merupakan tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 24 November 2022.
Ridwan juga merupakan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Naufal Samudra dulu.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Ady Prawira Riandi, Mita Amalia Hapsari, Tria Sutrisna, Melvina Tionardus | Editor: Diamanty Meiliana, Kistyarini, Ivany Atina Arbi, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.