Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu NFT

Kompas.com - 14/01/2022, 07:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Menurut Ketua Dewan Asosiasi Industri Teknologi Washington Cascadia Blockchain dan Direktur Pelaksana Yellow Umbrella Ventures, Arry Yu, pada dasarnya NFT menciptakan kelangkaan digital.

Biasanya kreasi digital tersedia dalam jumlah banyak yang hampir tak terbatas. Namun dengan NFT, suatu kreasi digital hanya dijual terbatas, dengan banyak peminat.

Semakin banyak peminat dan semakin sedikit barang yang tersedia, maka akan meningkatkan harganya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Akan tetapi siapa pun dapat melihat gambar di online secara gratis, jadi mengapa orang rela menghabiskan jutaan dollar untuk sesuatu yang dapat mereka screenshot?

Hal itu karena NFT memungkinkan pembeli memiliki barang asli. Tak hanya itu, NFT berisi otentikasi bawaan, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan.

Kolektor menghargai "digital bragging rights" yang melekat pada NFT, lebih dari barang itu sendiri.

Baca juga: 10 Mata Uang Kripto Paling Bernilai di Dunia

4. Apa saja yang bisa dijual NFT?

NFT yang tak lain adalah aset digital yang mewakili obyek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video.

Benda-benda tersebut dijual secara online, seringkali menggunakan cryptocurrency, seperti Bitcoin atau Ethereum.

NFT sudah ada sejak 2014, dan saat ini menjadi populer untuk membeli dan menjual karya seni digital.

NFT yang diyakini paling terkenal saat ini adalah karya seniman digital Mike Winklemann, yang lebih dikenal sebagai "Beeple".

Dia membuat gabungan 5.000 gambar harian untuk menciptakan NFT paling terkenal saat itu yakni "EVERYDAYS: The First 5000 Days," yang dijual di Christie’s for a record dengan harga 69,3 juta dolar (Rp 991 miliar).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nur Rohmi Aida, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan)

Baca juga: Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com