Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Vaksinasi Booster Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 13/01/2022, 20:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menggulirkan program vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!

Lantas, apakah vaksin booster akan mendapatkan sertifikat?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penerima vaksin booster akan diberi sertifikat vaksin.

"Ada (sertifikat vaksin Covid-19)," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2022) sore.

Sertifikat vaksin merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin Covid-19.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster

Sertifikat tersebut juga merupakan dokumen penting sebagai syarat perjalanan.

Nadia pun mengungkapkan cara pengecekan sertifikat vaksin tersebut.

"Di PL (PeduliLindungi) seperti biasa, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan (NIK)," terang Nadia.

Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com