KOMPAS.com - Pemerintah resmi menggulirkan program vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai Rabu (12/1/2022).
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!
Lantas, apakah vaksin booster akan mendapatkan sertifikat?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penerima vaksin booster akan diberi sertifikat vaksin.
"Ada (sertifikat vaksin Covid-19)," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2022) sore.
Sertifikat vaksin merupakan tanda bukti seseorang telah divaksin Covid-19.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster
Sertifikat tersebut juga merupakan dokumen penting sebagai syarat perjalanan.
Nadia pun mengungkapkan cara pengecekan sertifikat vaksin tersebut.
"Di PL (PeduliLindungi) seperti biasa, masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan (NIK)," terang Nadia.
Baca juga: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?
Ada beberapa langkah untuk menyimpan sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui laman PeduliLindungi.
Baca juga: Panduan Lengkap Memilih Vaksin Booster, Jangan Sampai Keliru
Selain melalui laman, pengecekan, dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 juga dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut langkahnya:
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran soal Vaksinasi Booster, Ini Isi Lengkapnya!
Baca juga: Vaksinasi Booster Gratis Mulai Hari Ini, Pakai Vaksin Apa?
Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.
Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.
Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster