Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.
Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.
Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster
Infografik: 13 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19