Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona 7 Januari: Aturan Baru Karantina WNI dari Luar Negeri | AS Laporkan 1 Juta Kasus Baru

Kompas.com - 07/01/2022, 08:34 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Update kasus Covid-19 di Indonesia dan negara-negara lain, Jumat (7/1/2022).

Memasuki awal 2022, kasus infeksi Covid-19 di Indonesia justru semakin meningkat.

Pada Rabu (5/1/2022), Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 404 kasus baru di Indonesia. Kemudian, pada Kamis (6/1/2022), kasus corona naik menjadi 533 kasus dalam 24 jam terakhir.

Berdasarkan data real time dari Worldometers, Jumat (7/1/2022), total kasus virus corona secara global, yakni:

  • Total kasus positif: 300.353.009
  • Total pasien sembuh: 257.440.198
  • Total korban meninggal: 5.488.629

Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Update corona di Indonesia

Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan di awal 2022. Menurut update Satgas Penanganan Covid-19 per Kamis (6/1/2022) malam, laporan kasus harian virus corona sebagai berikut:

  • Kasus penambahan infeksi harian: 533
  • Korban meninggal: 7
  • Pasien sembuh: 209

Dengan penambahan angka tersebut, total kasus Covid-19 yang tercatat di Indonesia menjadi:

  • Total pasien positif: 4.264.669
  • Total korban meninggal: 144.116
  • Total pasien sembuh: 4.115.358
  • Total kasus aktif: 5.195

Aturan baru masa karantina WNI dari luar negeri

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/1/2022), Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperbarui aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.

Disebutkan bahwa ada perbedaan masa karantina bagu WNI yang melakukan perjalanan internasional.

Masa karantina 10 hari

Adapun masa karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari negara dengan tiga kriteria sebagai berikut:

  1. Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19.
  2. Secara geografis dekat dengan negara transmisi.
  3. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Masa karantina 7 hari

Sedangkan karantina 7 hari ditetapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

"Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 yang Disebutkan Diacak

Amerika Serikat

Selain India, wilayah yang mengalami lonjakan kasus harian Covid-19 yakni Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari CNBC, Selasa (4/1/2022), AS telah melaporkan rekor jumlah kasus harian Covid-19, dengan 1.082.549 kasus infeksi baru. Angka tersebut diperoleh dari Universitas Johns Hopkins.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com