Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 yang Disebutkan Diacak

Kompas.com - 07/01/2022, 07:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan terkait ramainya unggahan soal adanya informasi perihal penempatan peserta lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang disebutkan akan diacak.

Satya menegaskan, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan ditempatkan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.

"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Sebagaimana diberitakan, sebuah unggahan yang membahas tentang penempatan peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 disebutkan diacak ramai di media sosial.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022).

"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Lebih lanjut, Satya mengatakan dengan kota tujuan yang telah dipilih pelamar atau peserta CPNS 2021 artinya mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.

"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," katanya lagi.

Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Sanksi peserta CPNS apabila mengundurkan diri

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com