Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona 7 Januari: Aturan Baru Karantina WNI dari Luar Negeri | AS Laporkan 1 Juta Kasus Baru

Kompas.com - 07/01/2022, 08:34 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Update kasus Covid-19 di Indonesia dan negara-negara lain, Jumat (7/1/2022).

Memasuki awal 2022, kasus infeksi Covid-19 di Indonesia justru semakin meningkat.

Pada Rabu (5/1/2022), Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 404 kasus baru di Indonesia. Kemudian, pada Kamis (6/1/2022), kasus corona naik menjadi 533 kasus dalam 24 jam terakhir.

Berdasarkan data real time dari Worldometers, Jumat (7/1/2022), total kasus virus corona secara global, yakni:

  • Total kasus positif: 300.353.009
  • Total pasien sembuh: 257.440.198
  • Total korban meninggal: 5.488.629

Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Update corona di Indonesia

Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan di awal 2022. Menurut update Satgas Penanganan Covid-19 per Kamis (6/1/2022) malam, laporan kasus harian virus corona sebagai berikut:

  • Kasus penambahan infeksi harian: 533
  • Korban meninggal: 7
  • Pasien sembuh: 209

Dengan penambahan angka tersebut, total kasus Covid-19 yang tercatat di Indonesia menjadi:

  • Total pasien positif: 4.264.669
  • Total korban meninggal: 144.116
  • Total pasien sembuh: 4.115.358
  • Total kasus aktif: 5.195

Aturan baru masa karantina WNI dari luar negeri

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/1/2022), Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperbarui aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.

Disebutkan bahwa ada perbedaan masa karantina bagu WNI yang melakukan perjalanan internasional.

Masa karantina 10 hari

Adapun masa karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari negara dengan tiga kriteria sebagai berikut:

  1. Negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19.
  2. Secara geografis dekat dengan negara transmisi.
  3. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Masa karantina 7 hari

Sedangkan karantina 7 hari ditetapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

"Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 yang Disebutkan Diacak

Amerika Serikat

Selain India, wilayah yang mengalami lonjakan kasus harian Covid-19 yakni Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari CNBC, Selasa (4/1/2022), AS telah melaporkan rekor jumlah kasus harian Covid-19, dengan 1.082.549 kasus infeksi baru. Angka tersebut diperoleh dari Universitas Johns Hopkins.

Diketahui, peningkatan kasus harian ini dipicu oleh varian omicron yang sangat menular terus menyebar ke seluruh negeri.

Rekor total pertambahan kasus harian mengalami keterlambatan pelaporan selama liburan akhir pekan.

Sebab, sejumlah negara bagian A.S. tidak melaporkan data pada 31 Desember, Malam Tahun Baru, dan banyak yang tidak melaporkan data pada akhir pekan.

Artinya, beberapa dari kasus ini mungkin berasal dari tes positif yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya.

Per Jumat (7/1/2022), jumlah penambahan kasus harian infeksi Covid-19 di AS sebanyak 691.157 kasus.

Baca juga: Cara Dapatkan Bonus Gratis Telepon dan Kuota TikTok 10 GB bagi Pelanggan Indosat dan Tri

Turki

Mengutip Reuters, Kamis (6/1/2022), Turki mencatat 66.467 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Kementerian Kesehatan Turki menyampaikan, angka ini merupakan angka kasus harian tertinggi sejak infeksi melonjak karena varian Omicron.

Pemerintah mencatat, ada penambahan 143 kematian terkait Covid-19. Kasus di Turki meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam waktu seminggu karena varian Omicron menjadi dominan di negara itu.

Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mengatakan, pemerintah Turki tidak mempertimbangkan pembatasan baru untuk saat ini.

Namun, mereka memilih mendesak warga untuk segera mendapatkan vaksinasi dan meningkatkan langkah-langkah keamanan pribadi. Meski begitu, kegiatan belajar-mengajar di sekolah akan tetap dilaksanakan.

Selain itu, Koca mengimbau warga untuk menghindari tempat-tempat ramai, lokasi tanpa ventilasi, dan pertemuan dengan durasi yang lama.

Ia juga mengumumkan revisi periode karantina Covid-19.

"Masa karantina untuk kasus positif ditetapkan 7 hari. Setelah 7 hari, mereka yang menunjukkan gejala ringan atau tidak ada akan mengakhiri masa karantinanya. Jika kasus positif diuji pada hari kelima dan jika negatif maka karantina berakhir," ujar Koca.

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Penyebab Cuaca di Jawa Panas saat Musim Hujan

India

Melansir BBC, Kamis (6/1/2022), India mencatat kematian pertama pasien corona yang terinfeksi varian Omicron.

Hal itu diumumkan oleh Kementerian Kesehatan India pada Rabu (5/1/2022).

Pasien itu merupakan seorang pria berusia 74 tahun yang meninggal di negara bagian barat Rajasthan. Ia juga menderita diabetes dan kondisi komorbiditas lainnya.

Menurut Indian Express, pasien tersebut dirawat di sebuah rumah sakit di kota Udaipur di negara bagian Rajasthan pada 15 Desember dan meninggal 15 hari kemudian.

Dokter mengatakan pria itu telah divaksinasi lengkap.

Data awal menunjukkan bahwa mereka dengan Omicron cenderung menghabiskan waktu di rumah sakit dalam perawatan kritis dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Saat ini, kasus Omicron di India mencapai 2.630 kasus.

Angka tersebut termasuk penambahan 114.484 kasus Covid-19 dalam 24 jam.

Hingga Jumat (7/1/2022), total kasus infeksi corona di India mencapai 35.223.770, pasien yang sembuh sebanyak 34.359.227, dan pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 482.911 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com