Satgas: Karantina 10 dan 7 Hari WNI dari Luar Negeri Berlaku Mulai 7 Januari

Kompas.com - 06/01/2022, 17:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masa karantina selama 10 hari dan 7 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional berlaku mulai 7 Januari 2022 atau Jumat besok.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19," ujar Wiku dalam siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru: WNI yang Pulang dari Negara dengan Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Wiku menjelaskan, kewajiban karantina ini utamanya menyasar para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan tiga kriteria.

Kritaria pertama yakni negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Lalu, secara geografis dekat dengan negara transmisi. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Sementara itu, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

"Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022," tutur Wiku.

"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat," tegasnya.

Adapun pelayanan di karantina terpusat itu mencakup fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Untuk lokasi karantina sudah ditetapkan dalam diktum kelima pada SK Nomor 2 Tahun 2022.

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional," jelas Wiku.

"Karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tutur Wiku.

Penutupan Sementara WNA

Selain mengeluarkan Surat Keputusan, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE)Nomor 1Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjz-19).

SE ini menggantikan Surat Edaran Nomor 26/2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi.

Surat edaran ini menegaskan penutupan yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah, kriterianya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com