Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dibuka, Berikut Cara Membuat Akun hingga Daftar Kartu Prakerja

Kompas.com - 07/01/2022, 06:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembuatan akun Kartu Prakerja untuk gelombang 23 tahun 2022 sudah dapat dilakukan mulai Rabu (5/1/2022).

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka kembali dashboard prakerja.go.id untuk persiapan gelombang 23.

Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakrja 2022 dapat melakukan pembuatan akun pada laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem (KKPE) Kartu Prakerja Sumarna Abdurahman.

"Hari ini (Rabu) kami membuka kembali dashboard Prakerja supaya masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja dapat membuat akun," kata Sumarna, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Siap dari Sekarang, Begini Cara Daftar Prakerja Gelombang 23 yang Dibuka pada 2022

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2022 Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id

Lants, seperti apa panduan membuat akun hingga melakukan pendaftaran Kartu Prakerja?

Cara membuat akun Prakerja

  1. Buka situs www.prakerja.go.id
  2. Klik "daftar sekarang"
  3. Masukkan alamat email dan password
  4. Klik "daftar"
  5. Kemudian akan ada notifikasi via email
  6. Buka email, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
  7. Pendaftaran berhasil. Selamat, Anda telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja!

Baca juga: Fitur Baru, Begini Cara Menemukan Pekerjaan di Akun Prakerja

Login Prakerja

  1. Setelah berhasil daftar akun kartu prakerja, masuk ke dashboard kartu prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id
  2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
  3. Klik "Lanjut"
  4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai
  5. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut
  6. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
  7. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel
  8. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor ponsel
  9. Klik "Kirim OTP"
  10. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel Anda, klik "Verifikasi"
  11. Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi Anda
  12. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke"
  13. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar
  14. Klik "Mulai Tes"
  15. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
  16. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"
  17. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  18. Tahap pendaftaran selesai
  19. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Prakerja.

Baca juga: Link, Syarat, dan Cara Membuat Akun untuk Daftar Kartu Prakerja 2022

Syarat mendaftar Prakerja 2022

Prakerja gelombang 23 segera dibukascreenshoot Prakerja gelombang 23 segera dibuka

Berdasarkan informasi di laman Prakerja, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca juga: Insentif Prakerja Tak Cair karena Rekening Gagal Tersambung? Ini Solusinya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat Akun Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com