Kepala Subdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menyampaikan, ada 3 jenis sanksi yang mungkin diterima penyelenggara PUB tak berizin.
"Di dalam permensos 8/2021, ada dua sanksi, ada sanksi administratif, ada juga sanksi pidana," kata Dayat, Kamis (6/1/2022).
"Bahkan lebih ekstrem di UU 9/1961, bagi penyelenggara PUB yang tidak berizin, ini yang paling ekstrem, itu uangnya bisa disita oleh negara," lanjut dia.
Namun, Dayat dan Kemensos menyadari bahwa tidak semua masyarakat memahami bahkan mengetahui keberadaan UU Nomor 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.
Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan proses edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu ketika menjumpai sebuah kasus, yakni dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atas kegiatan galang dana yang dilakukan.
"Kita tidak ofensif, tidak mengkriminalisasi, tetapi lebih pada pendekatan persuasif, edukatif. Sama kejadiannya dengan yang saat ini, kemungkinan besar saat melaksanakan kegiatan itu dia tidak tahu aturannya," kata Yahya menambahkan penjelasan Dayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.