KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang lagi dari 4-17 Januari 2022.
Melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit 3 Januari 2022, diatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melansir aturan tersebut, ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Daerah dengan status level 1 terbanyak ada di Jawa Timur, yaitu 18 kabupaten/kota.
Sementara itu daerah dengan status level 2 terbanyak ada di Jawa Tengah, yakni 31 kabupaten/kota.
Lalu, untuk daerah yang berstatus level 3 terdiri atas 4 kabupaten. Keempatnya seluruhnya berada di Jawa Timur.
Berikut daerah terbaru PPKM level 1-3:
Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan Daerah Jawa-Bali
Jawa Barat:
Jawa Tengah:
Jawa Timur:
Baca juga: PPKM dan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang
DKI Jakarta:
Banten:
Jawa Barat:
Baca juga: Daftar Daerah yang Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka Sesuai Level PPKM
Jawa Tengah:
Daerah Istimewa Yogyakarta:
Jawa Timur:
Bali:
Jawa Timur: