Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Galang Dana Perlu Izin Menteri, Ini Penjelasan Kemensos

Kompas.com - 06/01/2022, 11:07 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, pemberitaan media diramaikan dengan kegiatan penggalangan dana yang disebut ilegal karena tak memiliki izin dari Kementerian Sosial.

Penggalangan dana yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha dari netizen untuk putra mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Sebagai buntutnya, inisiator galang dana tersebut dilaporkan ke Kemensos oleh kuasa hukum dari pihak ayah Vanessa Angel.

Sebenarnya, pengumpulan dana seperti apa yang memerlukan izin dari pihak berewnang dan tidak?

Berikut penjelasan dari Kementerian Sosial (Kemensos):

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 Berlaku 4-17 Januari 2022

Penjelasan Kemensos

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya menyebut memang ada peraturan yang mengatur terkait kegiatan galang dana semacam itu.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

"Di pasal 3 Permensos (Nomor 8) 2021 harus berizin, selain yg disebutkan pasal 4," ujar Yahya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Adapun bunyi pasal 3 dan 4 Permensos tersebut adalah:

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

1. Perkumpulan; atau
2. Yayasan

(3) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas:

1. Zakat;
2. Pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
3. Keadaan darurat di lingkungan terbatas;
4. Gotong-royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga/rukun tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau
5. Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Pascasanggah CPNS BKN, Kemendagri, Kemenpan-RB

Ketika ditanyakan mengenai kegiatan galang dana yang selama ini marak dilakukan melalui media sosial, apakah juga memerlukan izin sebagaimana disebutkan di Permensos 8/2021, Yahya tidak memberikan jawaban secara langsung.

Dia hanya menyebut selama ini ada pihak yang melakukan pemantauan guna memastikan semua kegiatan penggalangan bantuan memiliki izin yang dibutuhkan.

Dia mencontohkan, penggalangan dana yang dilakukan untuk Palestina dan yang dilakukan oleh pelaku terorisme dengan berbagai cara.

"Ada namanya PPNS yang melakukan pemantau di seluruh Indonesia untuk memastikan agar setiap PUB pengumpul uang atau barang dari masyarakat memiliki izin," jelas Yahya.

Yahya menyebut, semestinya siapa pun pihak yang akan melakukan penggalangan dana dengan skala nasional harus melaporkan terlebih dahulu rencananya pada Kementerian Sosial, guna mendapatkan izin.

Dia mengatakan, perizinan dari pihak berwenang dibutuhkan untuk memastikan uang atau barang yang terkumpul disalurkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, juga untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan.

"Karena ada juga yang menyalahgunakan (dana/barang bantuan)," pungkas Yahya.

Baca juga: Mengenal Canopus, Bintang Paling Terang Kedua di Langit Malam

Terkait izin penggalangan dana

Izin penyelenggaraan PUB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) Permensos 8/2021 bisa didapat dari menteri, gubernur, bupati/wali kota.

Kemudian, apa yang menentukan suatu PUB harus mendapatkan izin dari pejabat setingkat menteri, gubernur, atau cukup bupati atau wali kota?

Jawabannya adalah cakupan wilayah penggalangan bantuan.

Izin dari menteri diperlukan apabila cakupan penggalangan bantuan melibatkan lebih dari satu provinsi, sebagaimana yang dilakukan oleh Marissya Icha.

Izin gubernur dibutuhkan jika galang bantuan lebih dari satu kabupaten.

Begitu pula izin dari kepala daerah bupati/wali kota diperlukan, apabila galang bantuan hanya mencakup pihak yang berasal dari satu wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Update Corona 6 Januari: Inggris Laporkan 200.000 Kasus Sehari | India Catat Kematian Pertama akibat Omicron

Konsekuensi

Kepala Subdit Pemantauan dan Penyidikan Kemensos Dayat Sutisna menyampaikan, ada 3 jenis sanksi yang mungkin diterima penyelenggara PUB tak berizin.

"Di dalam permensos 8/2021, ada dua sanksi, ada sanksi administratif, ada juga sanksi pidana," kata Dayat, Kamis (6/1/2022).

"Bahkan lebih ekstrem di UU 9/1961, bagi penyelenggara PUB yang tidak berizin, ini yang paling ekstrem, itu uangnya bisa disita oleh negara," lanjut dia.

Namun, Dayat dan Kemensos menyadari bahwa tidak semua masyarakat memahami bahkan mengetahui keberadaan UU Nomor 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan proses edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu ketika menjumpai sebuah kasus, yakni dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atas kegiatan galang dana yang dilakukan.

"Kita tidak ofensif, tidak mengkriminalisasi, tetapi lebih pada pendekatan persuasif, edukatif. Sama kejadiannya dengan yang saat ini, kemungkinan besar saat melaksanakan kegiatan itu dia tidak tahu aturannya," kata Yahya menambahkan penjelasan Dayat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com