Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Galang Dana Perlu Izin Menteri, Ini Penjelasan Kemensos

Kompas.com - 06/01/2022, 11:07 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, pemberitaan media diramaikan dengan kegiatan penggalangan dana yang disebut ilegal karena tak memiliki izin dari Kementerian Sosial.

Penggalangan dana yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha dari netizen untuk putra mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Sebagai buntutnya, inisiator galang dana tersebut dilaporkan ke Kemensos oleh kuasa hukum dari pihak ayah Vanessa Angel.

Sebenarnya, pengumpulan dana seperti apa yang memerlukan izin dari pihak berewnang dan tidak?

Berikut penjelasan dari Kementerian Sosial (Kemensos):

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 Berlaku 4-17 Januari 2022

Penjelasan Kemensos

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya menyebut memang ada peraturan yang mengatur terkait kegiatan galang dana semacam itu.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

"Di pasal 3 Permensos (Nomor 8) 2021 harus berizin, selain yg disebutkan pasal 4," ujar Yahya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Adapun bunyi pasal 3 dan 4 Permensos tersebut adalah:

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

1. Perkumpulan; atau
2. Yayasan

(3) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com