Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Kompas.com - 04/01/2022, 09:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Cara membuat akta kelahiran di Surabaya

Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.

Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:

  1. RS Darus Syifa’
  2. RSIA Kendangsari
  3. RSIA IBI
  4. RSI A Yani
  5. RSIA Lombok Dua Dua Lontar
  6. RSIA Kendangsari Merr
  7. RS Premier Surabaya
  8. RS Royal Surabaya
  9. RS Wiyung Sejahtera
  10. RS Nur Ummi Numbi (NUN)
  11. RS Putri
  12. RS Husada Utama
  13. RS Gotong Royong
  14. RSAU Soemitro
  15. RS Manyar Medical Center
  16. RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
  17. RS Bunda
  18. RS Adi Husada Kapasari
  19. RSIA Lombok Dua-Dua Flores
  20. RSIA Pura Raharja
  21. RS Adi Husada Undaan Wetan
  22. RKZ
  23. RS Brawijaya
  24. RS Mitra Keluarga Kenjeran
  25. RSIA Cempaka Putih Permata
  26. RS Surabaya Medical Service
  27. RSU Bhakti Rahayu
  28. RS Ferina
  29. Rumkitban Surabaya
  30. RSIA Perdana Medica
  31. RSUD Husada Prima
  32. Rumkitalmar Ewa Pangalila
  33. RS Muji Rahayu
  34. RS Unair
  35. RS PKU Muhammadiyah
  36. RS William Booth
  37. RS Al-Irsyad
  38. RS Darmo.

 Baca juga: Viral, Video Boneka Squid Game di Lampu Merah Surabaya, Benarkah Ada?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com