Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)

Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan.

Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.

Cara membuat akta kelahiran secara online

Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

1. Cara membuat akta kelahiran di Jakarta

Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:

  1. Surat Kelahiran dari dokter/bdan/penolong
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)

Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.

Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di sini.

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id 

Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.

Untuk membuat akta kelahiran, caranya:

  1. Klik tambah permohonan
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
  3. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".
  4. Tutup Pesan yang ditampilkan.
  5. Klik "Browse", cari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Klik "Upload".
  6. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim permohonan jadwal".
  7. Klik "Ya", bila tidak ada perubahan.
  8. Klik tanda print.
  9. untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman ini.

Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:

Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:

3. Cara membuat akta kelahiran di Semarang

Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
  6. Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  7. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  8. Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
  9. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  10. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482.

Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini.

Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.

Melansir laman Kompas.com, 11 Juni 2021, pencetakan akta kelahiran bayi yang baru lahir bisa diselesaikan di rumah sakit atau bidan.

Terdapat 38 rumah sakit dan 80 bidan maupun klinik yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

Dengan begitu rumah sakit, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Adapun 38 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dalam pencetakan akta kelahiran, yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/04/093000565/cara-membuat-akta-kelahiran-secara-online

Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke