Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipik (Dukcapil_ DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, segala pelayanan terkait pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya atau gratis.
"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Jika sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.
Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tak masalah.
Sebab, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.