Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Tes PCR Rp 195.000, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 23/12/2021, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ketentuan khusus penumpang kereta api

Sementara itu, pemerintah juga mengatur mengenai ketentuan khusus calon penumpang anak hingga remaja.

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Berikut rinciannya:

1. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  • Wajib didampingi orang tua

Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta dan Pesawat Udara Saat Natal dan Tahun Baru 2022

2. Calon penumpang Usia 12-17 tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

  • Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Tidak hanya berfokus pada moda transportasi KA, pemerintah juga mengatur syarat perjalanan untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk perjalanan darat, laut, dan udara.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com