KOMPAS.com - Sindiran keras dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada masyarakat yang enggan menjalani karantina di hotel-hotel yang ditunjuk oleh pemerintah.
Padahal menurut Luhut, yang juga Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, masyarakat yang baru pulang dari luar negeri itu mampu menghabiskan uangnya untuk shopping, tetapi menolak begitu diperintahkan menjalani karantina di hotel.
"Banyak yang belanja ke luar negeri, shopping, tetapi tidak mau dikarantina di hotel. Padahal dia bisa. Dia minta dikarantina di Wisma Atlet karena gratis," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang membandel dan menolak menjalankan kewajiban karantina.
"Ini kami akan mengambil tindakan (untuk) orang-orang yang seperti ini," ujar Luhut.
Lantas, siapa saja yang boleh karantina gratis?
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Diberitakan Kompas.com, Senin (20/12/2021), Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan, fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet hanya diberikan untuk golongan tertentu.
Menurut Agus, pihak yang diizinkan menjalani karantina di Wisma Atlet adalah:
Penjelasan itu disampaikan Agus, menanggapi video seorang penumpang pesawat yang mengklaim terdapat banyak calo karantina kesehatan di Bandara Soekano Hatta.
Menurut penumpang itu, para calo menawarkan karantina kesehatan di hotel. Adapun harga yang ditawarkan oleh calo untuk satu orang penumpang mencapai Rp 19 juta.
Agus mengatakan, harga Rp 19 juta itu memang adalah paket karantina kesehatan di hotel.
Dia menambahkan, si perekam video itu juga sebenarnya termasuk golongan yang tidak berhak menggunakan fasilitas karantina di Wisma Atlet.
"Hotel tuh mahal Rp 19 juta. Nyatanya sekarang ada hotel bintang dua, itu pun tidak per hari. Itu pun sepuluh hari, paket. Itu di situ tidak sama dengan (pengunjung hotel) reguler yang masuk hotel terus check out gitu, bukan," kata Agus.
"Itu ada nakesnya, ada PCR-nya ditanggung hotel. Terus di hotel, PCR kedua ditanggung oleh hotel. Armada pengangkutnya dari Bandara yang bawa dari hotel. Keamanannya juga hotel," imbuh dia.
Baca juga: Ini 7 Poin Pengecualian Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/12/2021), aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.